Pemasaran Global Dibidang Hukum

GATS (General Agreement Trade in Services) adalah salah satu perjanjian di bawah WTO yang mengatur perjanjian umum untuk semua sektor jasa-jasa.
Aturan GATS mengharuskan anggota WTO untuk lebih melakukan liberalisasi perdagangan jasa.

GATS memberikan kesempatan bagi negara anggotanya untuk mengadakan revisi dan merancang ketentuan perundangan yang mempengaruhi perdagangan jasa agar sejalan dengan prinsip-prinsip GATS juga GATT. Prinsip-prinsip utama GATS diantaranya yaitu prinsip non-diskriminasi yang terdiri dari most favoured nation principle (MFN Principle) dan national treatment, prinsip liberalisasi akses pasar, serta prinsip transparansi. Sedangkan prinsip-prinsip WTO yang mempengaruhi perdagangan jasa diantaranya prinsip MFN, national treatment, dan government procurement.

Perundingan mengenai perumusan ruang lingkup (coverage) GATS merupakan salah satu topik utama pada waktu perundingan Putaran Uruguay. Permasalahannya adalah apakah GATS akan mencakup seluruh sektor jasa atau tidak. Sebagian besar anggota, termasuk negara sedang berkembang menginginkan universal approach, artinya GATS mencakup seluruh sektor jasa dengan pertimbangan untuk menciptakan keseimbangan kepentingan dan untuk mencegah dikeluarkannya suatu sektor jasa tertentu yang merupakan kepentingan sesuatu negara. Sebagaimana yang terjadi pada sistem GATT 1947 yang mengesampingkan pertanian dan tekstil.

Sektor hukum, merupakan salah satu sektor yang menjadi perdebatan saat ini karena sistem hukum antara negara-negara anggota WTO tidak sama, sebagian merupakan penganut sistem hukum Eropa Kontinental, sebagian menganut sistem hukum Anglo Saxon. Dalam cakupan GATS sektor hukum tidak secara tegas disebutkan, namun sektor ini dapat dimasukkan dalam kategori sektor jasa yang pertama yaitu sektor jasa professional.

Kumpulan Kewajiban GATS

Kumpulan pertama GATS berisikan kewajiban umum yang beberapa di antaranya berlaku untuk seluruh sektor jasa (misalnya most favoured nation dan transparansi) dan beberapa hanya berlaku untuk Schedule of Commitment (misalnya Pasal XI tentang Payment and Transfer). Sementara itu, kumpulan kedua berupa komitment pembukaan akses pasar yang ditawarkan kepada anggota lain sebagai hasil perundingan. Secara lebih rinci GATS terdiri dari 6 Bagian, 29 Pasal dan 8 Lampiran (annex) yang dapat dikelompokkan ke dalam enam kelompok yaitu:

  1. Kewajiban umum yang berlaku bagi semua anggota
  2. Kewajiban khusus yang tercantum dalam Schedule of Commitment masing-masing anggota
  3. Ketentuan pengecuailan terhadap kewajiban
  4. Isu-isu untuk perundingan mendatang
  5. Annex dan keputusan menteri yang menjelaskan berbagai aspek GATS
  6. Masalah-masalah teknis, prosedural, dan administratif

LIBERALISASI JASA DI BIDANG HUKUM BAGI INDONESIA

Sejak tahun 1995 Indonesia telah menjadi anggota WTO menjadi kewajiban menaati aturan, perjanjian, kesepakatan yang di buat oleh WTO apabila melanggar akan mendapatkan sangsi karena keterikatanya secara legal dan tidak bisa ditarik lagi. Salah satu perjanjian itu adalah GATS dalam mengimplementasikanya dalam bidang jasa terbukanya sektor jasa–jasa asing di Indonesia mencakup dunia keuangan atau jasa perbankkan masuknya bank asing (Citybank,HSBC, dll). Di dunia pendidikan banyak berdirinya lembaga-lembaga pendidikan asing dan sektor jasa lainya dan semua itu legal dan pada tahun 2007 disahkannya UU No. 25 tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Asing bagaimana para pemodal asing lebih leluasa dalam menanamkan modal mereka di Indonesia.

Kesepakatan Umum atas Perdagangan Sektor Jasa (GATS) mengatur bagaimana sektor jasa di seluruh 149 negara anggota WTO di liberalisasi. Sektor ini menjadi kepentingan negara maju karena sekitar 75 persen dari pasokan jasa di dunia berasal dari negara-negara tersebut.
Oleh karenanya pembukaan pasar jasa memang diinginkan oleh negara maju dan menguntungkan pemasok jasa yang terutama berasal dari perusahaan-perusahaan multinasional.

Sektor jasa yang diliberalisasi untuk pemasok dari negara lain adalah semua sektor tanpa kecuali. Perundingan jasa telah melewati satu periode awal dimana setiap negara telah membuat komitmen berdasarkan tingkat dan kapasitas pasokan jasa yang dimilikinya. Komitmen ini disusun ketika WTO disahkan tahun 1994. Walaupun komitmen berdasar kapasitas masing-masing Negara mungkin bias, karena sebagian besar Negara berkembang tidak mengetahui secara persis kapasitas pasokan jasa dan nilai impor yang sebenarnya. Sifat perdagangan jasa yang tidak terlihat apalagi jika dibandingkan dengan perdagangan barang, membuat sektor ini sulit dihitung secara tepat. Misalnya Indonesia dikenal mengekspor jasa tenaga kerja ke berbagai Negara, nilai pendapatannya haruslah diperhitungkan dengan devisa yang harus dibayar Indonesia untuk tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia.

Secara de facto liberalisasi jasa di bidang hukum telah dilakukan di Indonesia dengan kondisi aparat penegak hukum yang carut marut seperti kondisi saat ini. Indonesia tidak dapat lagi menutup diri dari pembukaan kantor-kantor konsultan hukum atau lembaga pendidikan asing di Indonesia. Ahli-ahli asing akan banyak memberikan training-training untuk pihak-pihak yang membutuhkan di Indonesia.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemenkum HAM mencari masukan dari para advokat tentang rencana diberlakukannya liberalisasi jasa konsultan hukum. Hal tersebut dilakukan untuk menentukan sikap pemerintah atas kesepakatan penerapan liberalisasi jasa konsultan hukum pada 2015 di ASEAN. Sementara, data dari Kemenkum HAM menyebutkan, bahwa saat ini advokat asing yang berpraktik di Indonesia sudah mencapai 50 orang advokat, yang tersebar di 23 kantor advokat yang ada. Dan keberadaan para advokat asing tersebut diatur oleh Kepmen Menkum HAM No: M.11-HT.04.02 Tahun 2004 yang menggantikan Kepmen No: M.01-HT.04.02 Tahun 1997, tentang penggunaan ahli hukum warga negara asing oleh kunsultan hukum di Indonesia.

Pendapat kurang setuju dari yasminelisasih.com tentang sistem tersebut karena :

  1. Liberalisasi adalah bungkus yang digunakan oleh negara-negara modern agar dapat dengan bebas menjalankan misi imperialismenya.
  2. Masyarakat yang tidak mampu akan menjadi korban.
  3. Dalam konsep GATS, prinsip MFN (Most Favoures Nation) tidak berlaku otomatis.
  4. Perbedaan sistem hukum dan sistem peradilan.
  5. GATS kurang memperhatikan kepentingan negara berkembang.

Sumber :
http://yasminelisasih.com

Comments